Jakarta, CNN Indonesia --
Eks polisi terpidana penembak maut siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, Gamma (17), Robig Zaenuddin, dipindah ke Lapas Nusakambangan usai diduga terlibat peredaran narkoba.
Bukan cuma itu, dalam tes urine yang dilakukan sebelum pemindahan lapas ke Nusakambangan, Robig juga dinyatakan positif narkoba.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Artanto, menerangkan terungkapnya ulah Robig itu terjadi saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng bersama Kasi Intel Kanwil Lapas Jateng melakukan inspeksi di Lapas Semarang pada 19 Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 19 Januari 2026 ini pihak Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah bersama Kasi Intel Kanwil Lapas Jawa Tengah melaksanakan pemeriksaan inspeksi napi yang ada di Lapas Semarang," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Jumat (24/4) dikutip dari detikJateng.
"Kemudian pada saat pemeriksaan tersebut ditemukan Robig dalam keadaan tidak stabil atau yang bersangkutan posisinya labil," imbuhnya.
Penyidik pun curiga dengan kondisi Robig tersebut. Lantas, barang-barang milik mantan polisi dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) diperiksa dan dilakukan tes urine yang kemudian dinyatakan positif narkoba.
"Dengan adanya kecurigaan tersebut penyidik bersama Kasi Intel Kanwil melakukan pemeriksaan barang-barang perlengkapan yang dimiliki oleh Robig di lapas dan tes urine," ungkap Artanto.
"Dan ditemukan bahwa Robig positif narkoba. Dan hal itu menjadi catatan tersendiri untuk Robig oleh pihak lapas," lanjutnya.
Saat ditanya apakah Robig selaku pengedar atau pemakai narkoba, Artanto menjawab hal tersebut masih didalami.
"Nah, apakah yang bersangkutan itu selaku pengedar atau yang bersangkutan itu selaku pengguna, ini sedang didalami oleh pihak Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah. Dan kita menunggu hasil penyelidikan tersebut," jawabnya.
Pun, mengenai dari mana barang haram tersebut didapati Robig di dalam tahanan. Artanto menegaskan hal itu pun masih didalami Polda Jateng.
"Ini sedang dilakukan penyelidikan, pendalaman, oleh pihak kepolisian," kata Artanto.
Pada kesempatan itu, Artanto menegaskan Robig telah dipecat alias Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Polri pada 18 Februari 2026.
"Untuk Robig, yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri lagi per tanggal 18 Februari 2026 sudah di-PDTH," kata Artanto.
Artanto mengatakan surat pemecatan Robig tersebut sudah diberikan langsung kepada keluarga terpidana penembak Gamma tersebut. Dalam surat PTDH dijelaskan alasan keputusan pemecatan karena Robig tidak bekerja dengan profesional.
"Yang bersangkutan diberikan surat keputusan Kapolda ke pihak keluarga, tidak perlu upacara. Diberikan secara resmi oleh SDM Polrestabes Semarang," jelasnya.
"Kasus penembakan itu menjadi salah satu perhatian utama terhadap kinerja yang bersangkutan, profesionalisme yang bersangkutan terhadap tugas yang dilakukan" lanjut Artanto.
Penjelasan Kalapas Semarang
Sebelumnya Kalapas Kelas I Semarang Ahmad Tohari mengatakan ada 40 warga binaan yang dipindahkan ke dua lapas di Nusakambangan pada Rabu (4/2).
Rinciannya, 20 orang dipindah ke Lapas Gladakan Nusakambangan dan 20 lainnya ke Lapas Nirbaya Nusakambangan.
Adapun terkait Robig, Tohari mengatakan berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
"Sebelumnya Lapas Kelas I Semarang mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba di luar Lapas oleh salah satu warga binaan bernama Robig Zaenudin," kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4).
Tak lama setelah itu, kata Ahmad, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Aipda Robig, sehingga ia langsung dipindah ke Lapas II a Gladakan Nusakambangan.
Respons pengacara keluarga Gamma
Sementara itu Pengacara keluarga Gamma, Zainal Petir, mengaku sudah menduga Robig mengonsumsi narkoba sejak awal kasus penembakan yang menewaskan anak kliennya tersebut.
"Saya sudah curiga dari awal ketika penembakan terhadap Gamma dan 2 anak SMKN 4 di bawah umur lainnya, ada hal yang tidak beres," kata Petir, Jumat, seperti dikutip dari detikJateng.
"Apakah waktu itu sedang menggunakan narkoba? Tapi kenapa waktu itu Irwan [mantan] Kapolrestabes Semarang menyatakan hasil tes negatif ya?" lanjutnya.
Menurutnya, dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan proses penembakan Gamma dkk oleh Robig sudah menunjukkan kejanggalan. Pihaknya mencurigai Robig dalam pengaruh bahan memabukkan saat melepas penembakan ke arah Gamma dkk yang sedang melaju di atas motor.
"Kok tega sekali menembaki 3 pengendara motor dan sambil sempoyongan bahkan terjatuh setelah menembak Gamma," ucapnya.
Petir pun menuntut agar kepolisian menyelidiki dari mana narkoba yang didapatkan Robig sehingga bisa mengedarkan di lapas, dan menyelidiki apakah Robig mengonsumsi narkoba saat menembak Gamma.
"Kalau terbukti Aipda Robig ikut terlibat peredaran narkoba 15 kg di Lapas Kedungpane, Kapolrestabes yang baru harus melakukan penyelidikan, jaringan siapa dan dan dari mana narkoba itu," ucapnya.
"Dia pantas dihukum mati, jangan tebang pilih. Kapolda Jateng juga harus bisa ungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Aipda Robig," lanjut Petir.
Sebelumnya, dalam konferensi pers terkait kasus penembakan Gamma, Polrestabes Semarang yang masih dipimpin Irwan kala itu menyatakan Robig menindak pelaku tawuran. Bahkan, dalam konferensi pers yang menampilkan barang bukti, Robig disebut menembak karena terancam nyawanya.
Namun, dari pemeriksaan mendalam kemudian keterangan tersebut tak terbukti faktanya. Pun terlihat dari rekaman CCTV yang merekam.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid/wis)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
2


















































